Verifikasi dan Pemutakhiran data Wakaf bersama PPAIW dan BPN oleh BWI Lumajang

Lumajang, 14 Agustus 2024 — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Lumajang menyelenggarakan kegiatan verifikasi dan pemutakhiran data wakaf dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang. Kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan data wakaf yang tercatat di Kementerian Agama (Kemenag) dengan data yang ada di BPN, sekaligus mensosialisasikan upaya digitalisasi yang sedang dilakukan oleh BPN.

Acara yang berlangsung di Meeting Room Kemenag Lumajang ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para PPAIW, perwakilan dari BPN, dan sejumlah pengelola wakaf (nazir) di Kabupaten Lumajang. 

Selain verifikasi data, acara ini juga dimanfaatkan sebagai ajang sosialisasi terkait transformasi digital yang sedang dilakukan oleh BPN. Perwakilan dari BPN Lumajang,menjelaskan bahwa BPN saat ini telah beralih ke sistem digital dalam pengelolaan data pertanahan, termasuk data wakaf. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan proses pencatatan, pengelolaan, dan pemantauan aset wakaf.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara BWI, PPAIW, dan BPN dapat terus ditingkatkan dalam rangka optimalisasi pengelolaan wakaf di Lumajang. Sinkronisasi data yang akurat dan upaya digitalisasi diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pengelolaan aset wakaf, sehingga dapat lebih berkontribusi pada kemaslahatan umat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BWI Perwakilan Lumajang untuk terus meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi dalam pengelolaan wakaf, sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada. BWI berharap langkah ini dapat diikuti oleh wilayah lain, sehingga pengelolaan wakaf di Indonesia semakin modern dan akuntabel.


Terimakasih atas komentarnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال