Pamekasan, 14 Agustus 2024 — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Pamekasan menggelar kegiatan sosialisasi terkait ketentuan pendaftaran dan pergantian nadhir wakaf. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan ini dihadiri oleh para nadhir, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari instansi terkait.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur pendaftaran nadhir dan ketentuan pergantian nadhir dalam pengelolaan aset wakaf. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para nadhir terhadap regulasi yang berlaku, sehingga pengelolaan wakaf di Pamekasan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai syarat dan prosedur pendaftaran nadhir baru, serta mekanisme pergantian nadhir. Dijelaskan pula tentang pentingnya nadhir yang memiliki kapabilitas dan integritas untuk mengelola aset wakaf dengan amanah.
Selain itu, sosialisasi ini juga membahas tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf di lapangan, termasuk isu-isu terkait perubahan status tanah wakaf dan bagaimana BWI dapat berperan dalam memberikan solusi.
Para peserta sosialisasi mengapresiasi kegiatan ini, karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai regulasi yang harus dipatuhi dalam pengelolaan wakaf. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala, agar semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan wakaf dapat terus mendapatkan informasi terkini dan bimbingan yang diperlukan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BWI Pamekasan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf di daerahnya, dengan memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran dan pergantian nadhir berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BWI Pamekasan berkomitmen untuk terus mendampingi dan mendukung para nadhir dalam menjalankan tugasnya, demi terwujudnya pengelolaan wakaf yang profesional dan berdaya guna bagi masyarakat.