Sekretaris BWI Pusat Bahas Revisi Peraturan BWI

 

Surabaya, 6 Agustus 2024 - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh perwakilan BWI dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. Acara ini menghadirkan narasumber dari Sekretaris BWI Pusat, Anas Nasikhin, yang membahas isu-isu penting terkait revisi Peraturan BWI No. 2-2021.


Dalam rapat tersebut, beberapa perubahan signifikan dibahas, antara lain:


1. Perubahan Nama Perwakilan: Nama perwakilan BWI diubah menjadi BWI Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperjelas struktur organisasi dan tanggung jawab masing-masing tingkatan.

   

2. Rekrutmen Pengurus Baru: Rekrutmen pengurus baru akan dilakukan dengan dua cara, yaitu secara terbuka dan melalui undangan. Hal ini bertujuan untuk menjaring lebih banyak calon pengurus yang kompeten dan berkomitmen.


3. Syarat Menjadi Pengurus pada Periode Kedua: Untuk menjadi pengurus pada periode kedua, calon pengurus harus sudah bersertifikat Nadzir. Sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas pengurus BWI.


Anas Nasikhin menekankan pentingnya perubahan ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan wakaf di Jawa Timur. "Dengan adanya revisi ini, kami berharap BWI dapat lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman," ujarnya.


Rakor ini juga menjadi ajang diskusi dan tukar pendapat antara pengurus BWI dari berbagai daerah, sehingga diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi BWI di Jawa Timur.


Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penutupan oleh Ketua BWI Provinsi Jawa Timur, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif mereka dalam rapat ini.




Terimakasih atas komentarnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال