Sidoarjo, 24 Juli – Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo telah menggelar koordinasi untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf dan mempermudah pengelolaannya.
Dalam acara "Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dengan BPN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024", kedua instansi sepakat untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dalam rangka memperlancar proses sertifikasi.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala yang perlu diselesaikan. Salah satunya adalah perbedaan antara aturan di tingkat pusat dan praktik di lapangan. Oleh karena itu, peserta rapat menyarankan agar dibuat kesepakatan tertulis di tingkat nasional, minimal di tingkat Provinsi Jawa Timur, sebagai pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf.