Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Kediri melakukan audiensi dengan BWI Perwakilan Jawa Timur. Audiensi ini bertujuan untuk meminta bimbingan terkait sejumlah permasalahan wakaf yang kompleks di wilayah Kota Kediri.
Permasalahan yang paling menonjol adalah kasus wakaf Masjid Al-Muttaqin yang telah berlangsung selama empat tahun. Kasus ini melibatkan sengketa kepemilikan, pergantian nazir, dan bahkan laporan pidana. Ketua BWI Kota Kediri, Zubair Zaman, mengungkapkan bahwa meskipun telah memenangkan perkara di tingkat PTUN, namun pihak yang bersengketa masih mengajukan banding.
"Kasus ini sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak. Kami berharap mendapatkan bimbingan dari BWI Provinsi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas," ujar Zubair Zaman.
Permasalahan lain yang juga dibahas adalah terkait dengan tukar guling tanah wakaf yang terdampak proyek tol. BWI Kota Kediri masih menghadapi kendala dalam proses tukar guling ini.
"Kami juga belum memiliki pengalaman dalam mengelola wakaf uang dan wakaf produktif. Kami berharap mendapatkan penjelasan yang lebih detail mengenai konsep dan pengelolaan wakaf jenis ini," tambah Shomad, salah satu pengurus BWI Kota Kediri.
Permasalahan Lain yang Dibahas:
- Pengukuhan nazir: BWI Kota Kediri meminta arahan terkait mekanisme pengukuhan nazir, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan perselisihan.
- Payung hukum: BWI Kota Kediri mempertanyakan apakah BWI dapat menerima hibah setiap tahun untuk mendukung kegiatannya.
- Permasalahan wakaf di daerah Ampel: Terdapat permasalahan terkait sertifikat wakaf dan klaim kepemilikan tanah wakaf di daerah Ampel