Rapat Penyelesaian Masalah Tanah Wakaf RS Aisyiyah Pandaan

 ### Rapat Bersama untuk Penyelesaian Tanah Wakaf RS Aisyiyah Pandaan Tahun 2007



Pada pukul 13.30 siang hari ini, di Kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur, diadakan rapat penting yang membahas penyelesaian masalah tanah wakaf RS Aisyiyah Pandaan di Kabupaten Pasuruan. Tanah wakaf ini menjadi topik utama sejak tahun 2007, terutama terkait dengan proyek pembangunan Tol oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk PPK Tol Kementerian PUPR, Kanwil Kemenag Jawa Timur, perwakilan RS Aisyiyah Pandaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Kemenag Kabupaten Pasuruan, BWI Kabupaten Pasuruan, dan dipimpin oleh BWI Jawa Timur.

Bapak Mustain, Ketua BWI Jawa Timur, membuka rapat dengan menyampaikan pentingnya penyelesaian masalah tanah wakaf ini demi kepentingan bersama dan keberlangsungan layanan kesehatan yang diberikan oleh RS Aisyiyah Pandaan.

"Masalah tanah wakaf ini sudah lama menjadi perhatian kita semua. Dengan adanya proyek pembangunan Tol, kita perlu memastikan bahwa status wakaf tanah ini tetap terjaga dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari," ujar Bapak Mustain.

PPK Tol Kementerian PUPR menyampaikan penjelasan terkait proyek tol yang melintasi lahan wakaf tersebut. Mereka menekankan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan tetap menghormati status tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan RS Aisyiyah Pandaan menekankan pentingnya keberlanjutan operasional rumah sakit dalam melayani masyarakat, sementara Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kemenag Kabupaten Pasuruan menyoroti aspek legal dan administratif yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian ini.

BPN Kabupaten Pasuruan memberikan pemaparan mengenai prosedur pensertifikatan tanah wakaf serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan legalitas tanah tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.

BWI Kabupaten Pasuruan menambahkan bahwa koordinasi lintas sektoral sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif dan berkelanjutan. Mereka juga menawarkan bantuan teknis dan administratif untuk mempercepat proses penyelesaian.

Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, antara lain:

1. Pembentukan tim kerja gabungan yang terdiri dari perwakilan semua pihak yang hadir untuk mengawal proses penyelesaian tanah wakaf ini.

2. Penetapan jadwal untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengumpulan dokumen terkait.

3. Komitmen semua pihak untuk terus berkoordinasi secara intensif hingga masalah ini terselesaikan dengan tuntas.



Terimakasih atas komentarnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال