Sosialisasi Perwakafan di BWI Kabupaten Nganjuk, Kemenag, Pengadilan Agama, dan BPN Hadir untuk Tingkatkan Pemahaman dan Kerja Sama

 

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Nganjuk mengadakan acara sosialisasi perwakafan pada hari Sabtu, 24 November 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kerja sama antar instansi terkait dalam pengelolaan dan legalisasi wakaf di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, Pengadilan Agama Nganjuk, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk dan BWI Provinsi Jawa Timur. Para peserta sosialisasi diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pengelolaan wakaf yang baik, serta proses legalisasi tanah wakaf yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam acara tersebut, para narasumber menyampaikan materi mengenai hukum wakaf, proses pendaftaran tanah wakaf, serta peran masing-masing instansi dalam mendukung kelancaran proses tersebut. Kepala Kemenag Kabupaten Nganjuk, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya peran wakaf dalam pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi umat.

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BWI, Kemenag, Pengadilan Agama, dan BPN dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan tanah wakaf, seperti masalah sertifikasi dan sengketa tanah.



Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari seluruh peserta, yang berharap bahwa acara serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kerjasama dalam pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Nganjuk.

Terimakasih atas komentarnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال