Survey Tanah Wakaf di Kabupaten Probolinggo dan Situbondo

 


Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Timur, Dr. Musta'in, telah berhasil mengurai penyelesaian sengketa tanah wakaf yang terdampak proyek pembangunan tol di wilayah Kabupaten Probolinggo dan Situbondo. Melalui serangkaian langkah survey, verifikasi, dan mediasi yang dilakukan pada tanggal 1 Maret 2024, BWI Jatim berhasil mencapai kesepakatan yang memuaskan antara pihak-pihak yang terlibat.

Meskipun menghadapi berbagai kendala dan tantangan dalam proses mediasi yang berlangsung alot, Dr. Musta'in dan timnya tetap bertekad untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait. Dengan komitmen dan kebijaksanaan yang dimiliki oleh BWI Jatim, akhirnya pada akhir mediasi, pihak BWI Jatim dapat mengeluarkan surat rekomendasi untuk tukar guling tanah wakaf di daerah tersebut.

Pihak BWI Jatim mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas kerjasama dan partisipasi semua pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa ini. Mereka juga menegaskan bahwa penyelesaian yang telah dicapai merupakan bukti nyata dari komitmen BWI Jatim untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak wakaf, serta memastikan keberlangsungan dan pemanfaatan tanah wakaf secara optimal.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah wakaf di Kabupaten Probolinggo dan Situbondo dapat menjadi contoh positif bagi penyelesaian sengketa serupa di daerah lain, serta menjadi tonggak awal bagi upaya pemeliharaan dan pengembangan aset wakaf oleh BWI Jatim pada periode ini.

Terimakasih atas komentarnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال