Kantor Kementerian Agama Kota Batu melalui Penyelenggara Zakat Wakaf (Garazawa) menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), hari ini (27/02/2024).
Garazawa Kantor Kemenag Kota Batu, Ahmad Syakir Sukari, menjelaskan giat yang berlangsung di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag Kota Batu ini diikuti oleh 60 peserta.
“Terimakasih Bapak Ibu yang sudah ikhlas, berdiri paling depan berkomitmen mengamankan aset umat islam. Semoga ini menjadi jalan keberkahan umur dan rezeki kita,” ujar Sukar, sapaannya.
Garazawa menyebut sepanjang tahun 2023 sebanyak 250 bidang tanah telah diukur namun masih ada 70 bidang yang belum terbit sertifikatnya. Ia menyoroti sekian bidang yang belum terbit tersebut menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama agar segera terselesaikan.
Sukar, lebih lanjut, memaparkan melalui giat ini Kementerian Agama memfasilitasi seluruh elemen untuk duduk bersama dalam satu forum, baik dari pihak lembaga pemerintahan terkait maupun organisasi kemasyarakatan. Diantaranya Bagian Kesra Pemkot Batu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad, LDII, Penyuluh Agama Islam, Perwakilan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kota Batu.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batu, Machsun Zain menegaskan kompleksitas pengurusan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan sinergi seluruh pihak. Menurutnya, melalui forum bersama diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret atas permasalahan proses sertifikasi tanah wakaf.
“Kuncinya pada komunikasi dan koordinasi, sehingga dapat ketemu persoalannya. Duduk bersama akan menghasilkan sinergi seluruh pihak, sehingga dapat ketemu solusinya,” tegas Machsun.
Kakankemenag menggarisbawahi pentingnya wakaf untuk menjaga sekaligus mengamankan aset umat. “Aset yang sudah diwakafkan secara yuridis tidak bisa digoyang apapun. tidak bisa dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, diperjualbelikan, diwariskan, ditukar, dialihkan fungsinya. Kepemilikan dan kegunaannya untuk kemaslahatan umat,” kata Kakankemenag.
"Tanah wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung kegiatan sosial, ekonomi, dan keagamaan. Dengan percepatan sertifikasi, kita dapat lebih efektif dalam memanfaatkan aset wakaf untuk kesejahteraan umat," imbuhnya.
Machsun, lebih lanjut, memaparkan aset yang telah diwakafkan akan menjadi investasi jangka panjang, tidak akan terputus meskipun telah wafat. Kebaikan dan kebermanfaatannya akan terus berlanjut tanpa memiliki batas waktu.
Oleh karena itu, Kakankemenag mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan momen rapat koordinasi ini. Ia berharap transformasi ilmu dari narasumber bisa tersampaikan dengan baik. Selain itu para peserta juga diharapkan dapat turut menyampaikan informasi terkait pengurusan sertifikasi tanah wakaf kepada masyarakat.
Kemenag mengundang dua narasumber: Ketua BWI provinsi Jawa Timur, Dr. H. Mustain, M.Ag., dan Kepala BPN Kota Batu, Kresna Fitriansyah, S.T., M. Si., yang diwakili Kepala Seksi Penetapan Hak.
Ketua BWI prov. Jatim, Mustain, menggambarkan potensi wakaf jika dikelola dengan baik mampu menghasilkan 75 Triliun. Namun demikian, pelaksanaan di masyarakat memiliki kompleksitas tinggi. Diantaranya, terkait status benda atau tanah wakaf, persyaratan proses, birokrasi, pelaksana wakaf, dan pembiayaan.
Oleh karena itu, Ia menyarankan beberapa solusi untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, yakni penyederhanaan persyaratan, birokrasi yang dipermudah, penyesuaian pembiayaan, penggerak wakaf bersedia mewakafkan diri untuk kepentingan wakaf.